← Kembali ke Artikel

Tata Tertib dan Penggunaan UKS

Tata Tertib dan Penggunaan UKS
Menjaga Kenyamanan dan Kesehatan Sekolah melalui Tata Tertib UKS SMP Negeri 27 Malang
Ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan salah satu fasilitas vital di lingkungan sekolah yang berfungsi memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maupun penanganan awal bagi siswa yang mendadak sakit saat jam belajar. Demi menjaga fungsi, kebersihan, dan ketertiban fasilitas ini, SMP Negeri 27 Malang menetapkan pedoman aturan penggunaan UKS bagi seluruh warga sekolah.

Berikut adalah rincian tata tertib dan prosedur penggunaan fasilitas UKS yang wajib dipatuhi:

I. Tata Tertib Umum
Ketertiban umum bertujuan untuk menjaga suasana ruang UKS agar tetap tenang, bersih, dan kondusif bagi siswa yang membutuhkan istirahat atau perawatan.

Menjaga Kebersihan dan Kerapihan: Setiap pengunjung wajib menjaga kebersihan dan kerapihan area ruang UKS.

Sikap Sopan dan Tertib: Berperilaku sopan dan menjaga ketenangan selama berada di dalam ruang UKS.

Penggunaan Sarana Sesuai Fungsi: Memanfaatkan fasilitas UKS sesuai dengan peruntukannya.

Larangan Membawa Makanan/Minuman: Dilarang membawa makanan atau minuman luar ke dalam ruang UKS guna menjaga higienitas.

Lapor Petugas/Pembina: Segera melapor kepada Guru Piket atau Pembina UKS saat memasuki area pertolongan.

Ketentuan Seragam: Pasien yang masuk UKS wajib berpakaian seragam sekolah secara rapi.

Bebas Kerumunan: Siswa yang bukan merupakan pasien dilarang berkumpul atau bermain di dalam ruang UKS.

II. Penggunaan Fasilitas & Obat-obatan
Untuk memastikan ketersediaan sarana dan obat-obatan terpelihara dengan baik serta tepat sasaran, berikut adalah aturan pengelolaannya:

Khusus Pasien: Fasilitas seperti tempat tidur, tandu, dan sarana medis lainnya hanya diperuntukkan bagi siswa yang sedang sakit (pasien).

Pemberian Obat Terkontrol: Obat-obatan ringan hanya boleh diberikan oleh Petugas atau Pembina UKS yang berwenang.

Izin Penggunaan Obat: Penggunaan obat apa pun tidak diperbolehkan tanpa seijin petugas.

Rujukan Kondisi Serius: Pasien dengan kondisi kesehatan yang serius harus segera dirujuk ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

Pencatatan Administrasi: Wajib mencatat semua penggunaan obat dan data kunjungan pasien pada buku rekapitulasi UKS.

Higienitas Tempat Tidur: Segera ganti kain sprei setelah fasilitas tempat tidur digunakan oleh pasien.

Pelaporan Sarana: Laporkan alat yang rusak atau persediaan medis yang habis kepada guru/petugas agar segera diperbaiki atau diisi ulang.