Bidang Akademik

Kurikulum & Standar Pelayanan

Pedoman penyelenggaraan Kurikulum Merdeka dan Standar Pelayanan Publik (SPP) Bidang Kurikulum SMP Negeri 27 Malang — Tahun 2026.

NPSN 20561784 NSS 101056102102 Tahun 2026

Maklumat Pelayanan Kurikulum

Komitmen tim Kurikulum dalam memberikan pelayanan akademik yang berkualitas.

Kami, segenap tim Kurikulum SMP Negeri 27 Malang, berkomitmen untuk memberikan pelayanan akademik yang tepat waktu, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu pembelajaran demi terwujudnya peserta didik yang berprestasi dan berkarakter sesuai Profil Pelajar Pancasila.

Jenis Layanan

Empat layanan utama sesuai Standar Pelayanan Publik Bidang Kurikulum. Klik untuk melihat detail.

I Pelayanan Informasi Kurikulum dan Pembelajaran KSP, jadwal pelajaran, kalender pendidikan
Persyaratan
  • Pemohon menyampaikan kebutuhan informasi secara langsung, tertulis, atau melalui kanal resmi sekolah.
  • Mengisi buku tamu/log layanan apabila datang langsung ke ruang Kurikulum.
Mekanisme & Prosedur
  1. Pemohon menghubungi Wakasek Kurikulum atau kanal resmi sekolah.
  2. Staf Kurikulum mencatat dan mengidentifikasi kebutuhan informasi.
  3. Tim memberikan penjelasan lisan/tertulis sesuai kebutuhan.
  4. Salinan dokumen resmi diberikan apabila diperlukan.
II Penilaian Hasil Belajar dan Pengambilan Rapor PTS, PAS/PAT, rapor semester
Persyaratan
  • Peserta didik terdaftar aktif pada tahun ajaran berjalan.
  • Orang tua/wali membawa undangan pengambilan rapor dan/atau identitas diri.
  • Tidak ada tunggakan administrasi akademik (dikoordinasikan dengan wali kelas).
Mekanisme & Prosedur
  1. Guru melaksanakan penilaian harian, PTS, dan PAS/PAT sesuai kalender.
  2. Wali kelas merekap nilai ke sistem rapor sekolah.
  3. Tim Kurikulum memverifikasi kelengkapan nilai.
  4. Rapor dicetak, disahkan, dan dibagikan pada jadwal yang ditetapkan.
III Legalisir Ijazah, SKHUN, dan Dokumen Akademik Verifikasi arsip dan stempel resmi
Persyaratan
  • Menunjukkan dokumen asli yang akan dilegalisir.
  • Membawa fotokopi sesuai kebutuhan.
  • Mengisi formulir permohonan di TU/Kurikulum.
Mekanisme & Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan dokumen asli dan fotokopi.
  2. Petugas memverifikasi keabsahan dengan arsip sekolah.
  3. Kepala Sekolah/pejabat berwenang menandatangani dan membubuhkan stempel.
  4. Dokumen legalisir diserahkan kembali kepada pemohon.
IV Konsultasi Akademik, Remedial, dan Pengayaan Analisis capaian belajar & KKTP
Persyaratan
  • Permohonan konsultasi terkait capaian atau kesulitan belajar.
  • Data pendukung (hasil penilaian, catatan wali kelas/BK) jika diperlukan.
Mekanisme & Prosedur
  1. Permohonan disampaikan ke wali kelas, guru mapel, atau tim Kurikulum.
  2. Koordinasi dengan guru mapel dan/atau guru BK.
  3. Analisis capaian dan penyusunan program remedial/pengayaan (KKTP).
  4. Hasil dan tindak lanjut disampaikan serta dilaksanakan sesuai jadwal.

Kompetensi Pelaksana

  • Memahami kebijakan Kurikulum Merdeka, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian secara komprehensif.
  • Mampu mengelola administrasi akademik, penjadwalan, dan sistem rapor digital secara tertib dan akurat.
  • Memiliki kemampuan komunikasi edukatif yang baik dengan peserta didik, orang tua/wali, dan guru.
Kepala Sekolah
Moh. Samsudi, S.Pd
NIP 197502142006041010
Waka Kurikulum
Suyati, M.Pd
NIP 197309142010012001

Dokumen Standar Pelayanan

Laporan penyusunan lengkap: berita acara rapat, notulen, dan laporan forum konsultasi publik.

Dokumen belum tersedia. Admin dapat mengunggah melalui menu Standar Kurikulum.

Kurikulum Merdeka

SMP Negeri 27 Malang menyelenggarakan Kurikulum Merdeka yang memungkinkan pengembangan pembelajaran sesuai karakteristik dan kebutuhan peserta didik, dengan fokus pada penguatan kompetensi dasar dan profil pelajar Pancasila.

Program Unggulan

  • Literasi dan Numerasi
  • Penguatan Karakter (PPK)
  • Kokurikuler (P5)
  • Bimbingan Konseling
  • Ekstrakurikuler Wajib & Pilihan

Struktur Kurikulum

Distribusi jam pelajaran per minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX.

Mata Pelajaran VII VIII IX
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti333
Pendidikan Pancasila222
Bahasa Indonesia555
Matematika555
Ilmu Pengetahuan Alam555
Ilmu Pengetahuan Sosial444
Bahasa Inggris444
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan333
Informatika222
Seni Musik222
Seni Rupa222
Prakarya222
Jumlah 39 39 39

Angka menunjukkan jumlah jam pelajaran per minggu.